Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

BERKAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) ATAS NAMA TERSANGKA JOKO HARTONO TIRTO (JHT) DISERAHKAN TANGGUNG JAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KE PENUNTUT UMUM
Oleh Admin | Rabu, 20 Mei 2020

RABU, 20 MEI 2020.

 

BERKAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) ATAS NAMA TERSANGKA JOKO HARTONO TIRTO (JHT) DISERAHKAN TANGGUNG JAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KE PENUNTUT UMUM

Hari ini Rabu, 20 Mei 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) ;

Berkas perkara atas nama JHT yang merupakan berkas terakhir dari penyidikan gelombang pertama,  sebelumnya dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI pada tanggal 19 Mei 2020 kemarin dan hari ini langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan.

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI sebanyak 19 (sembilan belas) orang ikut ditujuk dalam Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna membawa berkas perkara tipikor atas nama Tersangka JHT ke pengadilan ;

Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II atas nama Tersangka JHT dilaksanakan secara secara biasa dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI  dibawa dan diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di kantor Kejari Jakarta Pusat

Selanjutnya terhadap Terdakwa JHT dikenakan kembali penahanan rumah tahanan negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI  untuk masa selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 20 Mei 2020 s/d 8 Juni 2020

Penyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung