Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Kejaksaan Agung Melalui Kejaksaan Tinggi Bali Ekstradisi Samuel Pekka Juhani Kuuppo Kepada Pemerintah Australia
Oleh Admin | Rabu, 13 Juli 2016

Ekstradisi atas nama Samuel Pekka Juhani Kuuppo berdasarkan permintaan secara tertulis oleh Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia melalui saluran Diplomatik dari Duta Besar Pemerintah Australia di Jakarta dengan surat Nomor: P.060/2015 tanggal 23 Maret 2015 dan Kedutaan Besar Pemerintah Australia di Jakarta dengan surat Nomor: P.100/2015 tanggal 15 Juni 2015, adalah sebagai berikut :

1.  Samuel Pekka Juhani Kuuppo dimintakan ekstradisinya oleh Pemerintah Australia atas kejahatan-kejahatan sebagai berikut:

a. Percobaan dengan pemberatan perbuatan melakukan penetrasi seksual tanpa persetujuan;

b. Pemberatan perbuatan melakukan penetrasi seksual tanpa persetujuan;

c. Pemberatan dari perbuatan penyerangan yang membahayakan tubuh.

2. Jaksa Agung RI sangat concern dan menyatakan perang terhadap kejahatan seksual di Indonesia. Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Samuel Pekka Juhani Kuuppo tersebut, Jaksa Agung RI memberikan pertimbangan hukum dari aspek antara lain “dual criminality” (kejahatan ganda) yang pada intinya perbuatan yang dilakukan oleh Samuel Pekka Juhani Kuuppo pada dasarnya juga merupakan tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana di Indonesia, sehingga permintaan ekstradisi tersebut memenuhi tes “dual criminality”.

Penilaian terhadap prinsip ini ditekankan pada praktek penerapan hukum dalam sistem peradilan pidana, dengan membandingkan antara hakekat dan unsur-unsur yang terdapat pada suatu ketentuan pidana yang berlaku sebagai hukum positif baik di Indonesia maupun di Australia.

3. Penyerahan Ekstradisi Samuel Pekka Juhani Kuuppo dilakukan oleh Jaksa dengan cara diserahkan secara fisik dan hukum kepada Western Australia Police yang telah ditugaskan oleh Pemerintah Australia guna menjemput dan menerima penyerahan pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2016 sekira pukul 08.30 WITA bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali.

4. Keberhasilan perkara ekstradisi ini membuktikan bahwa Indonesia serius dalam menangani permintaan ekstradisi dari negara sahabat dan merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan RI dalam memastikan bahwa para pelaku kejahatan seksual akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Indonesia bukanlah “safe haven” bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

5.  Kejaksaan RI mengapresiasi Pengadilan Negeri Denpasar yang telah sependapat dengan permohonan dan pendapat Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Bali. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran POLRI, Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Drs. MOH. RUM, SH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung