Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012 Tanggal 12 Mei 2016
Oleh Admin | Kamis, 12 Mei 2016

Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012 dengan 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka B – PNS/Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Tersangka M – PNS/Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Tersangka RS – Wiraswasta/Mantan Anggota Komisaris PT. Bumi Laksamana Jaya Periode Tahun 2012 s/d 08 April 2014, dan Tersangka HS –Bupati Kabupaten Bengkalis Periode Tahun 2010 – 2015, untuk hari Kamis, 12 Mei 2016, sebagai berikut :

  1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi, yaitu :
  • Arlys Suhatman – PNS/Mantan Kasubag Anggaran Setda Kabupaten Bengkalis.
  • Tarmizi – PNS/Mantan Kabid Ekonomi Bappeda Kabupaten Bengkalis.
  • Kerli Lafendi – Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis
  1. Dua orang Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai:
  • Kronologis terhadap proses penyusunan ketentuan yang mengatur tata cara pencairan anggaran penyertaan modal berasal dari pemda Kabupaten Bengkalis untuk kegiatan pembangunan PLTU dan PLTG di Kabupaten Bengkalis (Saksi Arlys Suhatman) .
  • Kronologis penyusunan usulan anggaran penyertaan modal untuk PT. Bumi Laksamana Jaya dalam rangka pembangunan PLTU dan PLTG sebesar Rp. 300.000.000.000,- (Saksi Tarmizi).
  1. Saksi Kerli Lafendi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012 tersebut sebelumnya telah terdapat 2 (dua) Orang Terdakwa, yaitu Terdakwa Yusrizal Andayani selaku Direktur PT. Bumi Laksamana Jaya dan Terdakwa Ari Suryanto selaku Staf Khusus Direktur PT. Bumi Laksamana Jaya.

Kedua nya telah diputus dengan pidana penjara selama 9 tahun untuk Terdakwa Yusrizal Andayani dan selama 6 Tahun untuk Terdakwa Ari Suryanto, dan masih dalam proses Kasasi.

Bumi Laksamana Jaya, sebelumnya mengajukan permohonan penyertaan modal kepoada pemda Kabupaten Bengkalis yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU an PLTG.

Tanggal 30 Mei 2012, Pemda Kabupaten Bengkalis menerbitkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemda Bengkalis kepada BUMD PT. BLJ sebesar Rp.300.000.000.000,- dimana dalam proses penerbitan perda tersebut, ditemukan dugaan adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 7.000.000.000,- dalam rangka untuk meloloskan Ranperda menjadi Perda oleh Direktur PT. BLJ, Yusrizal Andayani melalui Tersangka RS.

Dana penyertaan modal yang diterima oleh PT. BLJ diduga bukannya digunakan untuk pembangunan PLTU dan PLTG melainkan di berikan kepada anak-anak perusahaan PT. BLJ, akibatnya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.265.000.000.000,- akibat tidak terlaksananya pembangunan PLTU dan PLTG tersebut.

                                                                                        KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

                                                                                           Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.

                                                                                                   Jaksa Utama Madya

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung