PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor : PR -36/K.3/Kph.3/01/2021
TIM TANGKAP BURON KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA BEKERJA SAMA DENGAN TIM TABUR KEJAKSAAN AGUNG BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TERSANGKA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI VIDEOTRON PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA MEDAN
Jum'at 15 Januari malam, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan atau DPO dengan status Tersangka atas nama DJOHAN di Kawasan Medan Timur
Identitas lengkap Tersangka Nama DJOHAN, Umur 49 tahun, Pekerjaan wiraswasta/Direktur CV. Putra Mega Mas, Tempat tinggal Jl. Madio Santoso No. 103-H P. Barayan Darat II Kecamatan Medan Timur dan Jalan Jemadi Gg. Bahagia II No. 12 D Medan.
Berdasarkan laporan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, Tersangka atas nama DJOHAM diamankan atau ditangkap di rumahnya di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor hari Jum'at, 15 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
DJOHAN sendiri adalah Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Sarana Informasi Massal Tentang Harga Kebutuhan Pokok Secara Elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 3.168.120.000,- (tiga milyar seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah)yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017, Tersangka DJOHAN diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada saat Tim Tabur menangkap, Tersangka DJOHAN berusaha mengelabui dengan menunjukan identitas yang berbeda antara KTP dan SIM karenanya diduga Tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali.
Pada saat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka di tahap Penyidikan, Tersangka DJOHAN selalu mangkir dan oleh kareya itu kemudian pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Medan, tersangka DJOHAN diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan. "Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk kemudian kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidaus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," jelas kasi Intel.
Keberhasilan tangkap buronan (tabur) Kejati Sumatera Utara kali ini merupakan yang ke-13 di Tahun 2021 dari DPO Kejaksaan RI.
Melalui Program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertangung- jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO (K.3.3.1)
Jakarta, 16 Januari 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung