Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 senilai kurang lebih Rp. 47.819.869.900,-, dengan Tersangka M – Direktur Utama PT. Viandra Production, Tersangka IC – Direktur Utama PT. Media Arts Image, dan Tersangka Y – Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen, untuk hari Rabu, tanggal 25 Februari 2015, sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan ketiga Tersangka dalam kapasitas sebagai Saksi, yaitu:
· M – Direktur Utama PT. Viandra Production.
· IC – Direktur Utama PT. Media Arts Image
· Y – Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen
2. Dari tiga Tersangka yang akan diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi, sekitar pukul 10.00 Wib, hadir dua orang memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai:
· Kronologis tugas dan kewenangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Acara Siap Siar pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012, Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Pernandatanganan Kontrak, pengendalian terhadap pelaksanaan pengadaan oleh rekanan pemenang hingga menerima penyerahan hasil pengadaannya (Y)
· Kronologis keikutsertaan PT. Viandra Production dalam Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 hingga memenangkan 4 paket pekerjaan yaitu Animasi Robotik, FTV Komedi, Sinema FTV Kolosal, dan Sinetron Komedi (“Zoid”, “Jenggo Betawi”, “Zorro”. Dan “Gue Sayang”) (M).
3. Adapun IC, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan mengurus cucunya yang dirawat inap di Rumah Sakit Bunda Margonda, Depok karena Sakit (Flak Paru-Paru) sebagaimana Surat Nomor : 021/AP/Srt-Pnd/II/2015 perihal Permohonan Penundaan Untuk Didengar dan Diperiksa Sebagai Saksi.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung