Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Terdakwa Joko Driyono Dijatuhi Pidana Penjara Selama 1 Tahun 6 Bulan Dalam Kasus Pengrusakan Barang Bukti
Oleh Admin | Selasa, 23 Juli 2019

Pada hari ini Selasa, 23 Juli 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan (vonis) terhadap Terdakwa Joko Driyono dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Terdakwa Joko Driyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu dimuka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 235 jo. Pasal 233 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan menuntut Terdakwa Joko Driyono dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan dinyatakan melanggar Pasal 235 jo. Pasal 233 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsidiair.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari, untuk mengambil sikap menerima atau Banding.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung