Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS untuk hari Senin, tanggal 06 Oktober 2014, sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi, yaitu :
- I Gede Eka Lesmana, – Dosen Universitas Pancasila.
- Ali Wardana, SKom – Staf Kasubag Umum pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Andreas Eman – Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
2. Ketiga Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai:
- Keberadaan Saksi yang dimintakan bantuannya menjadi Konsultan Pengawas di PT. Citra Murni Semesta untuk Paket 1, Articulated Bus oleh Tersangka P, padahal Saksi bukanlah pegawai di PT. Citra Murni Semesta termasuk hasil pelaksanaan Saksi selaku pengawas mengenai ada tidaknya ketidak sesuaian antara spesifikasi teknis dalam kontrak dengan pelaksanaannya (Saksi I Gede Eka Lesmana)
- Mekanisme pembuatan administrasi dalam pelaksanaan pencairan anggaran sebagai pembayaran atau honor dari tim yang melaksanakan pengendalian teknis atau tim teknis dan tim pendamping dalam kegiatan Pengadaan dan pelaksanaan Armada Bus Busway (Saksi Ali Wardana)
- Mekanisme dan proses yang terkait dengan pembuatan dokumen-dokumen serta penandatanganan dokumen laporan hasil pengadaan Armada Bus Busway sebagai syarat untuk pencairan uang bagi perusahaan pemenang tender tersebut (Saksi Andreas Eman)
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung