Oleh Admin | Senin, 03 April 2017
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri (Tbk) kepada PT. Central Stell Indonesia atas nama tersangka “MS alias HP atau Aping” pekerjaan Karyawan Swasta berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017 dan tersangka “EWL” jabatan Direktur PT. Central Stell Indonesia berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Erika Widiyanti Liong jabatan Direktur Utama Central Stell Indonesia.
- Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi Erika Widiyanti Liong memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan mengenai pengelolaan penggunaan dana kredit dari Bank Mandiri, Tbk oleh Central Stell Indonesia.
- Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 350 Milyar.
- Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri (Tbk) kepada PT. Central Stell Indonesia telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 13 (tiga belas) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung