Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013, sebagai berikut:
1. Tim Penyidik melakukan penahanan atas nama tersangka ;
a. Inisial “HS” (Staf pembuat SPJ) berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-19/F.2/Fd.1/07/2016 tanggal 20 Juli 2016;
b. Inisial “RS” (Kasi Kecamatan Kebun Jeruk) berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.
c. Inisial “HH” (Kasi Kecamatan Cengkareng) berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-16/F.2/Fd.1/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.
d. Inisial “EP” (Kasi Kecamatan Grogol) berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.
e. Inisial “S” (Kasi Kecamatan Kembangan) berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.
2. Tersangka “HS”, “RS”, “HH”, “EP” dan “S” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan 8 Agustus 2016;
3. Tim Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
4. Bahwa atas perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp. 41.482.317.535 (empat puluh satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah);
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung