Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) SUMATERA UTARA BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ATAS NAMA TERPIDANA ELPERIANSYAH NASUTION
Oleh Admin | Kamis, 18 Februari 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

        Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 143 /K.3/Kph.3/02/2021

 

TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR

KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) SUMATERA UTARA BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ATAS NAMA TERPIDANA

ELPERIANSYAH NASUTION

 

Pada Kamis 18 Februari pukul 17:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana penipuan atas nama ELPERIANSYAH NASUTION di Jalan Sultan Serdang Pasar 5 Gang Mandiri Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

 

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama Lengkap           : ELPERIANSYAH NASUTION

Tempat Lahir               : Pematang Siantar

Umur/Tanggal Lahir    : 57 Tahun / 6 Oktober 1964

Jenis Kelamin             : Laki-laki

Tempat Tinggal           : Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C Nomor 11, Desa Bangkaran
  Batu Kec Lubuk Pakam Deli Serdang

Pekerjaan                    : Karyawan Swasta

 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 341 K/Pid/2020 Tanggal 20 April 2020 yang menyatakan Terdakwa ELPERIANSYAH NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

 

Terpidana ELPERIANSYAH NASUTION diamankan tanpa perlawanan di Jalan Sultan Serdang Pasar 5 Gang Mandiri Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) sudah melakukan pengintaian selama 1 (satu) minggu.

Saat ini, Terdakwa ELPERIANSYAH NASUTION diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Simalungun guna menjalani pidana penjara tersebut.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1).

Jakarta, 18 Februari 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

 

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung