PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 143 /K.3/Kph.3/02/2021
TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR
KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) SUMATERA UTARA BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ATAS NAMA TERPIDANA
ELPERIANSYAH NASUTION
Pada Kamis 18 Februari pukul 17:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana penipuan atas nama ELPERIANSYAH NASUTION di Jalan Sultan Serdang Pasar 5 Gang Mandiri Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : ELPERIANSYAH NASUTION
Tempat Lahir : Pematang Siantar
Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun / 6 Oktober 1964
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tinggal : Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C Nomor 11, Desa Bangkaran
Batu Kec Lubuk Pakam Deli Serdang
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 341 K/Pid/2020 Tanggal 20 April 2020 yang menyatakan Terdakwa ELPERIANSYAH NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Terpidana ELPERIANSYAH NASUTION diamankan tanpa perlawanan di Jalan Sultan Serdang Pasar 5 Gang Mandiri Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) sudah melakukan pengintaian selama 1 (satu) minggu.
Saat ini, Terdakwa ELPERIANSYAH NASUTION diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Simalungun guna menjalani pidana penjara tersebut.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).
Jakarta, 18 Februari 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung