Oleh Admin | Senin, 19 September 2016
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau (Multi Years) bersumber dari APBD pada kegiatan tahap I senilai Rp. 96 Milyar dan tahap II Rp. 133 Milyar Tahun Anggaran 2007-2010, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Charis Murwadi jabatan Sales Manager PT. Grundfos Pompa Graha Intrub.
- Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi Charis Murwadi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan terkait dengan penyedia barang berupa pompa air, spesifik pompa elektronik baik secara kualitas dan kuantitas dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan sarana air bersih perkotaan Tahun Anggaran 2007-2010 (Multi Years) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau.
- Bahwa kerugian keuangan negara senilai Rp. 35 Milyar (tiga puluh lima milyar rupiah), berdasarkan hasil perhitungan BPK.
- Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau (Multi Years) Tahun Anggaran 2007-2010 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 15 (lima belas) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung