TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui kerja sama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejari Kota Tangerang dan tiga BUMD, yakni Perumda Tirta Benteng, PD Pasar Kota Tangerang, serta PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Selasa (9/6/2026).
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Aula Kantor Perumda Tirta Benteng itu disaksikan langsung oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan memiliki kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang dijalankan,” kata Sachrudin.
Menurutnya, kompleksitas pembangunan dan pelayanan publik menuntut adanya kolaborasi antarlembaga agar program maupun kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama tersebut, Kejari Kota Tangerang akan memberikan pendampingan, pertimbangan, serta mitigasi hukum kepada BUMD guna meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha maupun pelayanan publik.
Sachrudin berharap pendampingan hukum tersebut dapat membantu BUMD menjalankan setiap kebijakan secara lebih cermat dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Ia juga meminta seluruh jajaran BUMD menjadikan kerja sama tersebut sebagai sarana memperkuat budaya kerja yang profesional, tertib administrasi, dan berintegritas dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo menegaskan, kejaksaan tidak hanya berperan sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui sinergi tersebut, Kejari Kota Tangerang berharap kinerja BUMD semakin sehat, profesional, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami siap mendukung dan mendampingi BUMD dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko hukum sehingga pembangunan dan aktivitas ekonomi yang dijalankan dapat berlangsung secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Pradhana. (*/imam)
sumber: https://poskota.co/megapolitan/cegah-risiko-hukum-kejari-dan-tiga-bumd-kota-tangerang-teken-mou/
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung