Pada hari ini Selasa, 30 April 2019, Pengadilan Negeri Kuala Simpang menjatuhkan putusan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun terhadap terdakwa Ibrahim bin Hasan alias Hongkong, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahim alias Jampong, Firdaus bin Sulaiman alias Daus dan Syafwadi, sedangkan untuk terdakwa Amat Atib dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun.
Para Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan menuntut pidana mati terhadap masing-masing terdakwa Ibrahim bin Hasan alias Hongkong, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahim alias Jampong, Firdaus bin Sulaiman alias Daus dan Syafwadi, sedangkan untuk terdakwa Amat Atib dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyatakan pikir-pikir.
Bahwa para Terdakwa merupakan sindikat jaringan narkoba internasional dalam penyalahgunaan Narkotika sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus shabu dengan berat brutto 73.505,55 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima koma lima puluh lima) gram dan 6 (enam) bungkus berisi 30.000 (tiga puluh ribu) butir pil ekstacy atau seberat sekira 8.163,74 (delapan ribu seratus enam puluh tiga koma tujuh puluh empat) gram.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung