Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

KAMIS, 04 JUNI 2020 TIM JAKSA PENYIDIK JAMPIDSUS PERIKSA 3 (TIGA) PETUGAS LAPANGAN KANTOR PELAYANAN UTAMA (KPU) BEA DAN CUKAI BATAM SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM IMPORTASI TEKSTIL PADA DIRJEN
Oleh Admin | Kamis, 04 Juni 2020

KAMIS, 04 JUNI 2020

 

TIM JAKSA PENYIDIK JAMPIDSUS PERIKSA 3 (TIGA) PETUGAS LAPANGAN KANTOR PELAYANAN UTAMA (KPU) BEA DAN CUKAI BATAM SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM IMPORTASI TEKSTIL PADA DIRJEN  BEA DAN CUKAI TAHUN 2018 S/D 2020

 

Hari ini Kamis 04 Juni 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melaksanakan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020 ;

Saksi yang diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI hari ini :

  1. KAMARUDDIN SIREGAR selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean Cuklai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam
  2. ZADYA RASTU ZULDHANA TISTA selaku Pelaksana Penindakan dan Penyidikan (P2) pada KPU Bea dan Cukai Batam
  3. AFWADI – Pemeriksan Dokumen pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang proses pemeriksaan barang dan dokumen sebelum dan sesudah proses muat barang ke atas kapal ataupun sebaliknya, dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung