Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) ACEH DAN TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) BIREUEN BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA UMUM ATAS NAMA TERPIDANA SAMSUL BAHRI BIN M. ABET DI KOTA ACEH KABUPATEN BIREUEN
Oleh Admin | Senin, 18 Januari 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

 Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

   SIARAN PERS

Nomor : PR -37/K.3/Kph.3/01/2021

 

 

TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) ACEH DAN TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) BIREUEN BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA UMUM ATAS NAMA TERPIDANA SAMSUL BAHRI BIN M. ABET

DI KOTA ACEH KABUPATEN BIREUEN

 

Pada Senin 18 Januari 2021 pukul 10:45 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum penganiayaan atas nama SAMSUL BAHRI BIN M. ABET di Desa Beunyot Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

 

Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017, Terpidana SAMSUL BAHRI BIN M. ABET terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana maka diputus pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari. Namun pada saat dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, Terpidana tidak memenuhi panggilan. Oleh karena itu, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kemudian berhasil diamankan pada Senin 18 Januari 2021 tanpa perlawanan.

 

Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan ke-14 (empat belas) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

 

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (K.3.3.1).

 

Jakarta, 18 Januari 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

 

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung