Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit untuk Pembiayaan Renovasi Gedung Mall of Makassar dan modal Kerja sebesar Rp. 30.000.000.000,- dari Bank BNI 46 Cabang Pare-Pare kepada PT. Griya Maricaya Gemilang untuk hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi yaitu:
- Ricky Tandiawan Tan – Direktur PT. Kumala Putra Celebes
- Alwi Tandiawan – Direktur PT. Hari Darmawan Reality.
- Rudi Hartono – Direktur PT. Kawan Lama.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib hadir Saksi Ricky Tandiawan Tan – Direktur PT. Kumala Putra Celebes dan pemeriksaan pada pokoknya untuk mengetahui proses pengelolaan dan kondisi Mall of Makassar mengingat PT. Kumala Putra Celebes pernah mengelola Gedung tersebut sebelum PT. Griya Maricaya Gemilang.
3. Saksi Rudi Hartono tidak dapat hadir dan memohon agar pemeriksaannya dapat dilakukan pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014. Sedangkan Saksi Alwi Tandiawan tidak hadir tanpa keterangan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung