Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Tahun 2012-2013 yang dilakukan oleh Tersangka M – Pegawai PT. Pos Indonesia, Tersangka EC – Direktur PT. Datindo Infonet Prima, Tersangka SH – Karyawati PT. Datindo Infonet Prima, Tersangka BdS – SVP Teknologi Informasi PT. Pos Indonesia, dan Tersangka BS – Direktur Utama PT. Pos Indonesia untuk hari Selasa, 16 Desember 2014 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 orang Tersangka, yaitu :
- EC – Direktur PT. Datindo Infonet Prima.
- SH – Marketing Manager PT. Datindo Infonet Prima.
2. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai Kronologis keikutsertaan PT. Datindo Infonet Prima dalam pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Tahun 2012-2013 hingga menjadi pemenang dan pelaksana pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) termasuk hasil pekerjaannya yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
3. Untuk informasi, tertanggal 9 Desember 2014, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 9.475.000.000.- dari Tersangka EC – Direktur PT. Datindo Infonet Prima, yang selanjutnya uang tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung