Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP dan Tersangka P, untuk hari Selasa, tanggal 03 Juni 2014 sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi yaitu :
- Saksi Chen Chong Kyeong – Direktur Utama PT. Korindo Motors.
- Saksi Indra Krisna – Direktur Utama PT. San Abadi.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib, kedua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis keberadaan dan pelaksanaan PT. Korindo Motors dalam mengikuti lelang pengadaan dari 15 paket kegiatan hingga menjadi pemenang pada Paket 1 berupa Articulated Bus atau bus tempel/gandeng serta hasil pelaksanaan pekerjaannya (Saksi Chen Chong Kyeon), dan mengenai latar belakang keberadaan PT. San Abadi sebagai salah satu Agen Pemegang Merek (APM) pabrikan Bus ANKAI yang dapat diimpor baik dalam bentuk utuh (Completely Build Up/CBU) atau dalam bentuk terurai (Completely Knock Down/CKD) yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan tender dan yang memenangkan lelang pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler (Saksi Indra Krisna).
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung