Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Dan Penggunaan Fasilitas Kredit Investigasi oleh PT. BRI (Persero) Tbk kepada Pt. First International Gloves (PT. FIG)
Oleh Admin | Rabu, 25 Maret 2015

Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Dan Penggunaan Fasilitas Kredit Investigasi oleh PT. BRI (Persero) Tbk kepada PT. First International Gloves (PT. FIG) untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sehingga merugikan negara sebesar kurang lebih 19.170.329,02 dolar US untuk hari Rabu, tanggal 24 Maret 2015, sebagai berikut:

1.     Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 (dua) orang Tersangka yaitu:

-       Tersangka RWA – Asisten Manager PT. Hastamulya Tata Konsultan

-        Tersangka MI Asisten Manager PT. Hastamulya Tata Konsultan

-     Tersangka BW – Pemimpin Cabang BRI Sumenep Kantor Wilayah Surabaya (Mantan Analis Divisi Analisa Resiko Kredit PT. BRI Pusat).

2.       Dua orang Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai pelaksanaan tugas para Tersangka dalam melakukan pengawasan pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari milik PT. First International Gloves (PT. FIG) untuk bagian fisik (Tersangka RWA) maupun administrasi keuangannya (Tersangka MI).

3.       Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka tersebut di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari dari tanggal 25 Maret 2015 s/d 13 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor :

·          Print-27/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 25 Maret 2015 untuk Tersangka MI.

·          Print-28/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 25 Maret 2015 untuk Tersangka RWA.

4.      Adapun Tersangka BW – Pemimpin Cabang BRI Sumenep Kantor Wilayah Surabaya (Mantan Analis Divisi Analisa Resiko Kredit PT. BRI Pusat), tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengikuti kegiatan Training Needs Analysis (TNA) ke berbagai Unit Kerja BRI di Wilayah Semarang dan Yogyakarta sejak Tanggal 24 Maret 2015 – 07 April 2015 sebagaimana Surat dari PT. BRI Kantor Pusat Nomor: B.130-HKM/PHP/03/2015, tanggal 24 Maret 2015, perihal Permohonan Penundaan Panggilan, yang ditandatangani oleh Yana Soeprianan (Kepala Divisi) dan Mahmud Fathoni (Wakil Kepala Divisi)


KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 
TONY T SPONTANA, S.H., M.Hum
Jaksa Utama Muda
 
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung