Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

4 (EMPAT) PEJABAT KEMENKES RI. DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYEDIAAN OBAT AIDS DAN PMS
Oleh Admin | Senin, 07 Desember 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com         

 

SIARAN PERS SENIN, 07 DESEMBER  2020

 

4 (EMPAT) PEJABAT KEMENKES RI. DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYEDIAAN OBAT AIDS DAN PMS

 

Hari ini Senin, 07 Desember 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, mulai kembali memeriksa saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyediaan Obat AIDS dan PMS pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) ;

Saksi yang diperiksa hari ini yaitu :------------------------------------------------------------------

  1. OONG RUSMANA SKM. M.Ak. selaku Tim Telaah Atas Usulan Penetapan Pemenang Pengadaan Obat AIDS dan PMS Tahun 2018 pada Kemenkes RI ;
  2. DADI SUHARDIMAN, S.KM. M.KM. selaku Auditor Muda pada Inspektorat Jenderal Kemenkes RI. Tahun 2018 ;
  3. WARSENO, S.Kom, MM. selaku Tim Telaah Atas Permohonan Penetapan Pemenang Pengadaan Obat AIDS dan PMS Kemenkes RI. Tahun 2016 ;
  4. HERU ARNOWO, SH. MM. selaku Sekretaris Inspektur Jenderal Kemenkes RI ;

Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses Penyediaan Obat AIDS dan PMS pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) ;

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung