PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS SENIN, 07 DESEMBER 2020
4 (EMPAT) PEJABAT KEMENKES RI. DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYEDIAAN OBAT AIDS DAN PMS
Hari ini Senin, 07 Desember 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, mulai kembali memeriksa saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyediaan Obat AIDS dan PMS pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) ;
Saksi yang diperiksa hari ini yaitu :------------------------------------------------------------------
- OONG RUSMANA SKM. M.Ak. selaku Tim Telaah Atas Usulan Penetapan Pemenang Pengadaan Obat AIDS dan PMS Tahun 2018 pada Kemenkes RI ;
- DADI SUHARDIMAN, S.KM. M.KM. selaku Auditor Muda pada Inspektorat Jenderal Kemenkes RI. Tahun 2018 ;
- WARSENO, S.Kom, MM. selaku Tim Telaah Atas Permohonan Penetapan Pemenang Pengadaan Obat AIDS dan PMS Kemenkes RI. Tahun 2016 ;
- HERU ARNOWO, SH. MM. selaku Sekretaris Inspektur Jenderal Kemenkes RI ;
Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses Penyediaan Obat AIDS dan PMS pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) ;
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung