Pada hari ini Senin, 2 September 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Donny Ardinofri [Staf Administrasi PT. Indofarma Global Medika] dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit Aids dan PMS) tahap II pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016. Saksi Donny Ardinofri diperiksa terkait dengan mendampingi pemeriksaan barang yang dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dari pihak PT. Indofarma Global Medika.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, dimana pada Tahun 2016 Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan dana yang bersumber dari APBN telah melaksanakan pengadaan Obat, Vaksin, dan Perbekalan Kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS) Tahap II (tahap dua) dan selaku penyedia barang yaitu, PT. Indofarma Global Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp. 85.197.750.000,-. Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan umum, kemudian dalam pelaksanaan pengadaan obat AIDS dan PMS tersebut diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Peraturan-Peraturan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung