JUM’AT 15 MEI 2020
TIM PENYIDIK JAMPIDSUS LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI RUMAH PEJABAT KANTOR PELAYANAN UTAMA (KPU) BEA CUKAI BATAM DAN 1 (SATU) TERKAIT PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM IMPORTASI TEKSTIL PADA DIRJEN BEA DAN CUKAI TAHUN 2018 S/D 2020
Sebagaimana telah dirilis kemarin (14/05/2020), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020 ;
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di 2 (dua) tempat berbeda yaitu pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam :
- Kamarudin Siregar selaku Pelaksana Pemeriksa Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam ;
- Fabian Cahyo W sebagai Kepala Seksi Penindakan pada KPU Bea Cukai Batam ;
- Deni Maryadi selaku Pengawas P2 pada KPU Bea Cukai Batam ;
Para saksi tersebut merupakan petugas pelaksana di lapangan sehingga diharapkan pemeriksaan Penyidik dapat memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi untuk memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.
Dan saksi yang diperiksa di Kejaksaan Agung RI yaitu Sdr. Johanes Hadiono selaku Penanggun Jawab PT. Agility Internasional ;
Selain memeriksa 3 (tiga) orang saksi, Tim Jaksa Penyidik yang bekerja di Batam juga melaksanakan kegiatan penggedahan rumah Kepala Seksi Kepabeaan dan Cukai KPU Batam Sdr. Hariyono Adi Wibowo di Komplek Perumahan Bea Cukai No. 49 Batam dan menemukan sejumlah uang dengan mata uang masing-masing Rupiah : Rp.5.000.000,- , Dolar Singapura : SGD 200, Real Arab Saudi : 301 real. Selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah flasdis dan 1 (satu) unit Handphone.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung