Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Tahun 2012-2013 yang dilakukan oleh Tersangka M – Pegawai PT. Pos Indonesia, Tersangka EC – Direktur PT. Datindo Infonet Prima, Tersangka SH – Karyawati PT. Datindo Infonet Prima, Tersangka BdS – SVP Teknologi Informasi PT. Pos Indonesia, dan Tersangka BS – Direktur Utama PT. Pos Indonesia untuk hari Rabu, 21 Januari 2015 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Tersangka atas nama BS – Direktur Utama PT. Pos Indonesia.
2. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis perwujudan kebijakan akan kebutuhan akan adanya Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT. Pos Indonesia termasuk pelaksanaan pengadaannya yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung