Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012 dengan 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka B – PNS/Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Tersangka M – PNS/Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Tersangka RS – Wiraswasta/Mantan Anggota Komisaris PT. Bumi Laksamana Jaya Periode Tahun 2012 s/d 08 April 2014, dan Tersangka HS – Bupati Kabupaten Bengkalis Periode Tahun 2010 – 2015, untuk hari Selasa, 17 Mei 2016, sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi, yaitu :
- Henkie Leo – Komisaris PT. Riau Energi Tiga dan PT. Sumatera Timur Energi.
- Wandi Nur Ikhsan – Karyawan PT. Bumi Laksamana Jaya.
- Ade Rachmawan – Mantan GM Usaha dan Keuangan PT. Bumi Laksamana Jaya.
- Ari Wibowo Irawan – Direktur PT. Roda Bahari.
- Dudi Setiadi Hendrawan – Direktur Eksekutif dan Komisaris PT. Agro Sawit.
- Saksi Ade Rachmawan hadir memenuhi panggilan saksi sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis pengeluaran atau aliran dana penyertaan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan PLTU dan PLTG namun diduga dialirkan ke anak-anak perusahaan PT. BLJ sehingga pembangunan PLTU dan PLTG tidak terlaksana dan terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 265.000.000.000,-.
- Saksi Henkie Leo, Saksi Ari Wibowo Irawan, dan Saksi Dudi Setiadi Hendrawan tidak dapat hadir memenuhi panggilan Saksi dengan alasan ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaan mereka sebagai Saksi.
- Saksi Wandi Nur Ikhsan, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Madya
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung