Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan inisial “RTU” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang/ kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Chandra Arianto, ST selaku Direktur PT. Cipta Wisesa Bersama yang ditunjuk sebagai Penyedia Barang/ Jasa pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di jalan Rungkut Madya –Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dengan cara mengintimidasi dan mengancam tidak diperbolehkan mengikuti lelang.
Bahwa atas adanya intimidasi atau ancaman tersebut, Chandra Arianto, ST terpaksa melakukan transfer sejumlah uang melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh tersangka RTU secara bertahap sebanyak 8 (delapan) kali dengan total sebanyak Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
Tersangka RTU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung