Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus listrik anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi oleh PT. Sarimas Ahmadi Pratama (PT. SAP) atas nama tersangka “DA” (Direktur PT. Sarimas Ahmadi Pratama/ PT. SAP) sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu:
a. Drs. Ismet Yus Putra, MM jabatan Kasubdit Kesra & Kewirausahaan Mahasiswa / Kabid Penguasaan dan Pengembangan Industri Strategis Tahun Anggaran 2014.
b. Soeroyo Prihantono jabatan Direktur Utama PT. Rekayasa Putra Mandiri.
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Drs. Ismet Yus Putra, MM menerangkan terkait dengan penganggaran pengadaan 11 (sebelas) unit mobil listrik Tahun 2013 tentang proses pembuatan, harga perkiraan sendiri, dan kerangka acuan kerja. Saksi juga terlibat dalam penandatanganan berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil kerja.
- Soeroyo Prihantono menerangkan bahwa perusahaannya tidak pernah ikut terlibat dalam proses pendataan pengadaan 11 (sebelas) unit bis listrik.
3. Bahwa atas perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 9.113.203.179 (sembilan milyar seratus tiga belas juta dua ratus tiga ribu seratus tujuh puluh Sembilan rupiah).
4. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus listrik anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi oleh PT. Sarimas Ahmadi Pratama (PT. SAP) telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 15 (lima belas) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung