Perkembanyan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan Tersangka DA dan Tersangka ST untuk hari Kamis tanggal 10 April 2014 sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yaitu:
- Dr. Ir. Prawoto, MSAE – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Franky Mangatas Pandjaitan – Kepala Inspektorat Propinsi DKI Jakarta.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib, kedua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan pemeriksaan dan hasil temuan dari pemeriksaan atas pengadaan Armada Bus Busway dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler yang terdapat kemahalan harga (Saksi Franky Mangatas Pandjaitan), dan mengenai proses dan mekanisme perencanaan akan kebutuhan Armada Bus Busway dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler termasuk juga proses dari pelaksanaan pengawasan kegiatan pengadaan mengingat kedudukan Saksi selaku Ketua Perencanaan sekaligus Pengawasan (Saksi Dr. Ir. Prawoto, MSAE).
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung