Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Swakelola Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 dengan tiga orang Terdakwa yaitu Terdakwa Wagiman , PNS/Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 s/d Agustus 2013), Terdakwa Monang Ritonga, PNS/Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Nopember 2012 s/d April 2013), dan Terdakwa Pamudji – PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 s/d Desember 2013) serta 11 orang Tersangka yaitu Tersangka YS – PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka RS – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kebon Jeruk pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka S – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kembangan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka N – PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka HS – PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka HH – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Cengkareng pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka BP – Wiraswasta, Tersangka AP – PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka AM – PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka EP – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Grogol Petamburan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, dan Tersangka AWA – Direktur PT. Citra Cisangge untuk hari Kamis, tanggal 12 Mei 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi, yaitu :
- Hali – PNS/Staf Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun 2013.
- Rachmat – PNS/Staf Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun 2013
- Kedua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 dan pemeriksaan pada pokoknya adalah mengenai kronologis benar atau tidaknya terdapat pekerjaan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 dalam bentuk Pemeliharaan Infrastruktur Saluran Lokal, Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan, Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, serta Refungsionalisasi Sungai/Kali dan Penghubung yang dilaksanakan oleh para Saksi, serta untuk mengetahui nilai pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban pengeluaran keuangan.
- Dugaan perbedaan nilai pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban pengeluaran keuangan antara lain:
- Pekerjaan saluran drainase jalan Kamal Tegal Alur di Kecamatan Cengkareng yang dikerjakan sebesar kurang lebih sekitar Rp. 16.600.000,- namun anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 62.900.000,-
- Pekerjaan saluran saluran drainase jalan Kapuk Kamal di Kecamatan Kalideres yang dikerjakan sebesar kurang lebih sekitar Rp. 15.456.000,- namun anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 53.900.000,- , dan lain-lain.
Sebagai informasi, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi diawali dengan adanya Kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 sebanyak 4 empat pekerjaan senilai kurang lebih Rp. 66.649.311.310, berupa:
- Pemeliharaan Infrastruktur Saluran Lokal
- Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan
- Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, dan
- Refungsionalisasi Sungai/Kali dan Penghubung.
Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen didalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga sehingga Negara dirugikan sebesar Rp. 43.000.000.000,-
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Madya
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung