PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 284/119/K.3/Kph.3/03/2021
TANGGAPAN JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS KEBERATAN (EKSEPSI) DARI TERDAKWA DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MOHAMMAD RIZIEQ
BIN HUSEIN SYIHAB ALIAS HABIB MUHAMMAD RIZIQ
Hari ini Rabu 31 Maret 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Pemberitaan Bohong Dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular atas nama Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Bogor dengan agenda persidangan yang telah direncanakan yaitu Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq.
Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim hadir di depan persidangan pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021, lalu Hakim Ketua Majelis membuka persidangan dengan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
Hakim Ketua Majelis mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa ke ruang persidangan.
Hakim Ketua Majelis menanyakan Terdakwa apakah Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti jalannya persidangan, yang dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat, kemudian Hakim Ketua Majelis mempersilahkan JPU untuk membacakan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq yang dibacakan pada agenda persidangan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum membacakan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan surat dakwaan No. Register Perkara : PDM-016/JKT.TIM/Eku/03/2021 tanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa MOH RIZIEQ SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB bin HUSEIN SHIHAB telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini;
- Menyatakan keberatan (eksepsi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa MOH RIZIEQ SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB bin HUSEIN SHIHAB yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 tidak dapat diterima/ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua Majelis menutup persidangan dan menyampaikan jadwal persidangan selanjutnya akan dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 dengan agenda Putusan Sela. (K.3.3.1)
Jakarta, 31 Maret 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung