SELASA, 19 MEI 2020
TIM JAKSA PENYIDIK MULAI PERIKSA SEBAGAI SAKSI DARI UNSUR DILUAR PT. DANAREKSA SEKURITAS DALAM PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DALAM PEMBERIAN FASILTAS PEMBIAYAAN DARI PT. DANAREKSA PADA KEPADA PT. EVIO SECURITAS DAN PT. ADITYA TIRTA RENATA TAHUN 2014-2015
Jakarta, Selasa 05 Mei 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat dan Mantan Pejabat PT. Danareksa Sekuritas sebanyak 4 (empat) orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari unsur luar PT. Danareksa Sekuritas terkait perkara dugaan Tipikor dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015 ;
Pihak yang diperiksa sebagai Saksi atau diminta keterangannya hari ini yaitu :-------
- Dini Ratna Komala SE. Ak (Divisi Investing Finansing PT. Danareksa Sekuritas ) ;
- Yudi Harniawan (Karyawan PT. Danareksa Sekuritas) ;
- Evi Feriyanti (Kepala Unit Accaounting PT. Danareksa Sekuritas) ;
- Hoesen (Eks. Direktur PT. Danareksa (persero) 2015-2017/Komisioner OJK)
Keempat saksi yang merupakan pejabat dan mantan pejabat dari PT. Danareksa Sekuritas yang diperiksa dan digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tiindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa kepada PT. Evio Sekuritas :
Sementara itu 4 (empat) saksi untuk perkara Tipikor Danareksa PT. Aditya Tirta Renata semua berasal dari unsur luar PT. Danareksa Sekuiritas yaitu :
- Ira F. Darmawan (Associet Direktor PT. CIMB Niaga Sekuritas) ;
- Dony Wisnu Wardana (Swasta) ;
- Yuga Nugraha, SE. MHM (Managing Director PT. CIMB Niaga Sekuritas ) ;
- Ernawati Agustina (Managing Diirector, Equity-Fixed Income Tranding & CRM pada PT. Bahana Sekuritas).
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, dimana sejak seminggu yang lalu Penyidik sudah menggunakan APD lengkap dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta saksi / tersangka yang diperiksa mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung