Perkembangan hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun Anggaran 2010 untuk hari Kamis, 28 Maret 2014 sebagai berikut :
1. Sebagaimana telah diinformasikan melalui siran pers sebelumnya, pelaksanaan tersebut dilakukan secara multiyears dengan anggaran sebesar Rp.138.801.300.000,- untuk 18 pesawat, 2 unit Link Simulator beserta kelengkapannya, disertai surat-surat dan nomor registrasinya.
2. Namun dalam kenyataannya, pesawat yang telah dirakit secara utuh hanya berjumlah 6 pesawat, sedangkan sisanya, 12 pesawat belum terakit namun penyedia barang, PT. Pasific Putra Metropiltan telah menerima pembayaran secara penuh seolah-olah pesawat telah seluruhnya diserahterimakan kepada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
3. Penyidik Kejaksaan Agung, telah menetapkan 3 orang, yaitu BW (Direktur Utama PT. Pasifik Putra Metropolitan), IGK. RD (PNS pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curup), dan AA (Kepala Bagian Administrasi Umum pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) selaku Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
4. Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dan 3 orang Tersangka termasuk tindakan-tindakan penyitaan, penitipan serta perakitan sisa pesawat yang belum dilakukan oleh pesawat PT. Pasific Putra Metropiltan mengingat kepentingannya untuk kegiatan latih bagi siswa.
5. Saat ini Kejaksaan mempercayakan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) untuk menghitung kerugian negaranya.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung