PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS
JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020
2 (DUA) ORANG DARI PERUSAHAAN EKSPESDISI DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM IMPORTASI TEKSTIL PADA DIRJEN BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN RI. TAHUN 2018-2020
Hari ini, Jumat 11 September 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 S/D 2020 ;
Pihak atau Saksi baru yang di periksa oleh Tim Jaksa Penyidik yaitu :
- WIDIANTO (PT. Agility Internastional)
- ROHMAN (Karyawan Swasta)
Pemeriksaan para Saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan alat bukti khususnya tentang pengangkutan barang import dan kaitannya tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi ;
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung