Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengembangan fasilitas pelabuhan laut Kaimana atau pembangunan dermaga Kaimana Tahun Anggaran 2010-2012 atas nama tersangka “AK” pekerjaan Kontraktor/Direktur PT. Sakura Permai Jaya berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-133/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 1 November 2016 dan tersangka “MCK” pekerjaan mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-132/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 1 November 2016, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka “AK” pekerjaan Kontraktor/Direktur PT. Sakura Permai Jaya.
- Sekitar pukul 11.00 Wib telah hadir tersangka “AK” memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.
- Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembangan fasilitas pelabuhan laut Kaimana atau pembangunan dermaga Kaimanan Tahun Anggaran 2010-2012 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 10 (sepuluh) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung