Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit untuk Pembiayaan Renovasi Gedung Mall of Makassar dan modal Kerja sebesar Rp. 30.000.000.000,- dari Bank BNI 46 Cabang Pare-Pare kepada PT. Griya Maricaya Gemilang dengan Tersangka GH – Staf Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare, AK – Analis Kredit pada Sentra Kredit Menengah Makassar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Mantan Relationship Officer pada Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare Tahun 2008-2011), SY – Karyawan BNI 46 (Mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare), dan AG bin TGM – Direktur PT. Griya Maricaya Gemilang untuk hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Tersangka atas nama AG bin TGM – Direktur PT. Griya Maricaya Gemilang yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
2. Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan namun tidak mau diperiksa sebagai Saksi dengan alasan surat panggilan Tersangka belum diterima.
3. Penyidik selanjutnya akan mengatur kembali penjadwalan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai Tersangka di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Rutan Gunung Sari Makasar mengingat yang bersangkutan dalam status tahanan sementara untuk kasus tindak pidana umum.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung