Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dengan 7 (tujuh) orang tersangka yaitu Tersangka D – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, MJ – Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, ST – Komisaris PT. Trias Jaya Perkasa, DY – Direktur PT. Bangga Usaha Mandiri, TCW – Komisaris PT. Bali Pasifik Pragama, NU – Sekretaris Dinas Kesehatan Propinsi Banten, dan HK – Komisaris PT. Mitra Karya Rattan untuk hari Senin, tanggal 08 September 2014 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi, yaitu :
- Deri Eka Prasetya – Karyawan/Staf PT. Mitra Karya Rattan.
- H. Nilla Suprapto – Direktur PT. Guna Karya Nusantara (Pelaksana Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah, Kota Tangerang Selatan).
- Adriawan – Direktut PT. Sukalimas (Pelaksana Pembangunan Puskesmas Kampung Sawah, Kota Tangerang Selatan).
2. Sekitar pukul 09.00 Wib, Saksi H. Nilla Suprapto hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan perusahaan Saksi yang dipinjam dan dipakai oleh Tersangka ST (Komisaris PT. Trias Jaya Perkasa) untuk melaksanakan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan.
3. Saksi Deri Eka Prasetya (Karyawan/Staf PT. Mitra Karya Rattan) dan Saksi Adriawan (Direktut PT. Sukalimas), hingga pukul 15.30 Wib, belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung