Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP dan Tersangka P untuk hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014 sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Tersangka yaitu UP (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT) serta 1 (satu) orang Saksi yaitu Andreas Eman (Kasubag Umum pada Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.
2. Sekitar pukul 09.30 Wib, hadir Tersangka UP dan Saksi Andreas Eman
3. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai mengenai proses pengadaaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan dan serah terimapelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekanan mengingat kedudukan Tersangka dalam Pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler adalah selaku Pengguna Anggaran (Tersangka UP) dan mengenai administrasi dokumen-dokumen serta penandatanganan dokumen laporan hasil pengadaan Armada Bus Busway sebagai syarat untuk pencairan uang bagi perusahaan pemenang tender tersebut (Saksi Andreas Eman).
4. Hingga Siaran Pers dibuat, Tersangka Ir. Udar Pristono, MT masih dalam pemeriksaan penyidik
5. Adapun Tersangka P tidak dapat hadir karena sakit dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung