Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Peberbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011 untuk hari Selasa tanggal 08 April 2014 sebagai berikut:
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi yaitu :
- Barmansyah Nasution – Manager Asset Divisi Regional I wilayah sumatera PT. Kereta Api Indonesia
- Muhammad Husni, SE, M.Si – Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan
2. Hingga pukul 14.30, Saksi Muhammad Husni, SE, M.Si belum hadir memenuhi panggilan Penyidik.
3. Adapun Saksi Barmansyah Nasution tidak dilakukan pemeriksaan mengingat pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014, telah terlebih dahulu hadir dan meminta untuk diperiksa sebagai Saksi saat tim penyidik melakukan pemeriksaan di Sumatera Utara (sebagaimana yang telah diinformasikan melalui Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung hari Rabu tanggal 26 Maret 2014)
4. Disaat yang sama, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Suherman (Sekretaris DPKAD Kabupaten Deli Serdang) yang rencananya diperiksa pada hari Senin tanggal 07 April 2014 namun ditunda mengingat baru hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 15.20.
5. Pemeriksaan terhadap Saksi Suherman dilakukan pada pukul 09.00 Wib pada pokoknya mengenai kronologis bagaimana keberadaan Tanah milik PT. Kereta Api Indonesia dikelola oleh Pemerintah kota Medan mengingat saat itu Saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Medan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung