Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

7 (TUJUH) ORANG DIPERIKSA JAKSA PENYIDIK SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN BANTUAN DANA PEMERINTAH KEPADA KONI PUSAT TAHUN ANGGARAN 2017
Oleh Admin | Kamis, 26 November 2020

 

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com         

 

SIARAN PERS KAMIS, 26  NOVEMBER  2020

 

7 (TUJUH) ORANG DIPERIKSA JAKSA PENYIDIK SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN BANTUAN DANA PEMERINTAH KEPADA KONI PUSAT TAHUN ANGGARAN 2017

 

Hari ini Kamis, 26 November 2020 Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 7 (tujuh) orang Saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) RI Tahun Anggaran 2017 ;

 Masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020, hari ini    Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui  aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya  dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat pada 2017, saksi-saksi tersebut yaitu :

  1. EDWARD BUJANG selaku Direktur PT. Grand Osaka ;
  2. NARTO PRESDIANTO, A.Md selaku Asisten Manager Asset di Yayasan Pertamina Foundation Tahun 2017
  3. SAIFUL BAHRI selaku petugas IT Prima ;
  4. MARKUS OTHINEL MAMAHIT selaku Manager Cabor Layar ;
  5. HERMANTA TARIGAN selaku Account Manager PT. Kimia Farma ;
  6. RACHMAT SOFYAN selaku pelatih Cabor Panjat Tebing Indonesia ;
  7. JONATHAN selaku Account Manager PT. Karakter Indonesia ;

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung