Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi dengan dua orang Tersangka yaitu Tersangka Z – Direktur PT. Sindang Muda Serasan, dan Tersangka MIR – PNS RSUD Raden Mattaher Jambi (Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana), untuk hari Senin, 06 April 2015, sebagai berikut :
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan :
· Z – Direktur PT. Sindang Muda Serasan
· MIR – PNS RSUD Raden Mattaher Jambi (Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana)
· Joko Sumartopo – Direktur PT. Prima Alkesindo
· Suwiyatno Hariyanto – Direktur PT. Poly Jaya Medikal
· Warih Subanda – Direktur PT. Mitra Jaya Medika
2. MIR hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan diperiksa sebagai Saksi untuk perkara atas nama Tersangka Z.
3. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai tugas dan kewenangan Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi serta mengenai hasil pekerjaan pengadaan yang dilaksanakan oleh PT. Sindang Muda Serasan dengan nilai kontrak Rp.49.112.252.000,- untuk pekerjaan sebanyak 36 jenis alat kesehatan yang berjumlah 86 unit dimana dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi mark up harga.
4. Tersangka Z tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan.
5. Saksi Joko Sumartopo (Direktur PT. Prima Alkesindo), Saksi Suwiyatno Hariyanto (Direktur PT. Poly Jaya Medikal), dan Saksi Warih Subanda (Direktur PT. Mitra Jaya Medika) meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan masih menyiapkan data-data yang berkaitan dengan perkara dimaksud serta memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai Saksi.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung