Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA “ MENGGUNAKAN SURAT PERJALANAN PALSU” ATAS NAMA TERSANGKA BRIGJEN POL PRASETYO UTOMO, S.IK. M.Si. DKK DISERAHTERIMAKKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) KEPADA PENUNTUT UMUM KEJARI JAKARTA TIMUR
Oleh Admin | Senin, 28 September 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com        

 

 

SIARAN PERS

SENIN, 28 SEPTEMBER  2020

 

BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA “ MENGGUNAKAN SURAT PERJALANAN PALSU” ATAS NAMA TERSANGKA BRIGJEN POL PRASETYO UTOMO, S.IK. M.Si. DKK DISERAHTERIMAKKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) KEPADA PENUNTUT UMUM KEJARI JAKARTA TIMUR 

 

 

Hari ini Senin 28 September 2020 Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya  pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I yang diketuai  Jaksa YENI TRIMULYANI, SH. M.Hum. telah menyerahkan  para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana “ Menggunakan Surat Perjalanan Palsu ” atas nama Tersangka BRIGJEN POL PRASETYO UTOMO, S.IK. M.Si. dan kawan-kawan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur ;

Penyerahan para Tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 dengan tersangka masing-masing atas nama:

  1. Tersangka BRIGJEN POL PRASETYO UTOMO, S.IK. M.Si. (PU)
  2. Tersangka ANITA DEWI KOLOPAKING (ADK)
  3. Tersangka DJOKO SOEGIARTO TJANDRA (JST)

Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya  pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur  melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap 3 (tiga) orang Tersangka/Terdakwa tersebut selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri sejak tanggal 28  September 2020  s/d 17 Oktober 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan ;

Sementara itu, terhadap ketiga Tersangka / Terdakwa masing-masing akan dikenakan dakwaan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai telah disangkakan pada saat dilakukan Penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

 

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung