Setelah Sebelumnya menetapkan H, Pegawai Negeri Sipil (Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pengadaan Benih Kopi Se-Indonesia (Benih Somantik Embryogenesis, Kopi Arabika Benih Somantik Embryogenesis, Kopi Rubusta dan Kopi exelca Konvensional) pada Kementerian Pertanian Dirjen Tanaman Rempah dan Penyegar Tahun Anggaran 2012, Penyidik Kejaksaan Agung RI kembali menambah jumlah Tersangka sebanyak 1 orang yaitu Sdr. YS selaku Direktur PT. Cipta Terang Abadi.
Penambahan tersebut mengingat dalam proses penyidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga telah dilakukan oleh Direktur PT. Cipta Terang Abadi selaku perusahaan pemenang yang melaksanaan kegiatan pelaksanaan pengadaan benih kopi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 17 Februari 2014.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung