Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan TA 2012 untuk hari Kamis, 20Maret 2014 adalah sebagai berikut:
Setelah Berkas Perkara kelima orang Tersangka atas nama
- RC – KaryawanBadan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut.
- MA – KaryawanBadan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut)
- CLM – MantanGeneral Manager KITSBU.
- SDS – Manager Sektor Labuan Angin, dan
- SD – Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi.
dinyatakan lengkap (P-21) maka, pada hari ini dengan didasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, Penyidik Kejaksaan RI melaksanakan penyerahan tanggung jawab para Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap kelima Tersangka tersebut di Rutan Tanjung Gusta selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari Tanggal 20 Maret 2014
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung