Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Oleh Admin | Senin, 21 September 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI.   

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com

 

SIARAN PERS  SENIN , 21 SEPTEMBER 2020.

 

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI  JIWASRAYA (PERSERO)

 

 

Hari ini  Senin, 21 September 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi;

Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :

  1. Saksi  untuk Tersangka Korporasi PT. Treasure Fund Investama  yaitu :-------
  2. SUZKANITA selaku Sales pada Bina Artha Sekuritas ;
  3. Saksi untuk Tersangka Korporasi  PT. Corfina Capital,  yaitu : --------------------
  4. ROMY ARIESALAM YUSUF selaku Head of Compliance PT. Ciptadana Sekuritas Asia ;
  5.   Saksi untuk Tersangka  Korporasi  PT. Maybank Asset Management, yaitu:-
  6. NUGROHO SURJO selaku Direktur PT. Evergreen Sekuritas Indonesia ;
  7. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Mellinium Capital Managemen, yaitu :-
  8. MEITAWATI EDIANINGSIH selaku Sales Equity Institusi PT. Trimegah Sekuritas Indonesia ;

4 (lima) orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia ;

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung