Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TERPIDANA IBNU ZIADY MZ. BURONAN KEJAKSAAN NEGERI SUNGAI PENUH BERHASIL DITANGKAP TIM TABUR DI KAWASAN ANCOL JAKARTA UTARA
Oleh Admin | Jumat, 13 November 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com         

 

SIARAN PERS JUM’AT, 13 NOVEMBER 2020 

 

TERPIDANA IBNU ZIADY MZ. BURONAN KEJAKSAAN NEGERI SUNGAI PENUH BERHASIL DITANGKAP TIM TABUR DI KAWASAN ANCOL JAKARTA UTARA 

 

Kamis malam 12 November 2020, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh  berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Ancol Jakarta Utara ;

Terpidana yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI yaitu :  -------------

  1. Nama lengkap :   IBNU ZIADY MZ
  2. Tempat lahir :   Sarolangun
  3. Tanggal lahir :   7 Agustus 1972 (48 Tahun)
  4. Jenis Kelamin :   Laki-laki
  5. Pekerjaan :   PNS (Kadis PUPR Kab. Sarolangun)
  6. Kewarganegaraan :   Indonesia

 

Terpidana sebelumnya adalah Terdakwa pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran Rp 7,2 miliar dan mengakibatakan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 1.040.825.324,- (satu milyar empatpuluh juta delapanratus duapuluh lima ribu tigaratus duapuluh empat rupiah). Dalam Proyek Irigasi Sungai Tanduk tersebut Terpidana IBNU ZIADY MZ. bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam jabatannya sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Setelah diajukan ke persidangan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI. (MARI)  berdasarkan putusan Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020 Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan.

Namun ketika Terpidana dipanggil oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI. tersebut yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan secara hukum kendati sudah dipanggil secara patut dan ketika diintensifkan pencarian buronan dengan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa Terpidana sekarang tinggal di Kawasan Ancol. Setelah dipastikan titik kordinat keberadaan Terpidana akhirnya Tim Tabur Kejaksaan RI. berhasil menangkap dan mengamankan Terpidana di Kamar Apartemen Aston Marina kamar 805  Ancol Jakarta Utara hari Kamis (12/11/2020) sekira pukul 21.05 WIB tanpa perlawanan. Selanjutnya Terpidana IBNU ZIADY MZ dibawa ke Jambi pagi ini guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai guna dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh Provinsi Jambi;

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kali ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 111 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

HARI SETIYONO, SH. MH

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung