Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TANGGUNG JAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI 4 (EMPAT) BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN ATAS NAMA TERSANGKA “MR” DKK. DISERAHKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM PADA JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN NEGERI JA
Oleh Admin | Senin, 08 Februari 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

        Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 103 /K.3/Kph.3/02/2021

 

TANGGUNG JAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI 4 (EMPAT) BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN ATAS NAMA TERSANGKA “MR” DKK. DISERAHKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM PADA JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT DAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BOGOR 

 

Hari ini Senin, 08 Februari 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, 4 (empat) Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama Tersangka “MR” dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada hari Jum’at 05 Februari 2021 yang lalu, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.

Penyerahan Berkas Perkara Tahap II (Kedua) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, terhadap 4 (empat) berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama Tersangka masing-masing sebagai berikut :

  • Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  • Tersangka HU, Dkk (MS, AAA, ASL dan IAH) dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

Kedua berkas perkara diatas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 Nopember 2020 dan 14 November 2020 

  • Tersangka dr. AA Dkk. (MR dan MHA) dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020;

  • Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216  KUHP ;

Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020;

Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti 4 (empat) berkas perkara tersebut dilaksanakan hari ini di Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. dan diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari para Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para Tersangka.

 

 

Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan. Sementara itu untuk Tersangka / Terdakwa dr. AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan. 

Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan memenuhi protocol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid 19, antara dengan melakukan tes rapid antigen, memakai masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan sebelum dan sesudahnya. (K.3.3.1).

Jakarta, 8 Februari 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

 

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 

Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung