Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan Tersangka DA dan Tersangka ST untuk hari Rabu, tanggal 07 Mei 2014 sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu :
- DA – Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway
- ST – Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
2. Kedua Tersangka hadir dengan didampingi penasehat hukumnya sekitar pukul 09.30 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis dan mekanisme tugas serta kewenangan Tersangka selaku ketua dari tim Panitia Pengadaan Barang/Jasa kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler baik dari penyusunan menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa, menetapkan Dokumen Pengadaan, mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa, evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap rekanan yang melakukan penawaran hingga pengusulan calon pemenang (Tersangka ST), dan terkait dengan tugas dan kewenangan Tersangka dalam menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa baik spesifikasi teknis Barang/Jasa, HPS, menandatangani Kontrak dengan rekanan pemenang, pengawasan dan mengendalikan pelaksanaan dari kesepakatan Kontrak, hingga persetujuan untuk dilakukan pembayaran terhadap rekanan pelaksana Pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler (Tersangka DA)
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung