Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

SON KARYOSI, SE. BURONAN TERPIDANA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTATA DITANGKAP TIM INTELIJEN KEJAKSAAN AGUNG RI
Oleh Admin | Sabtu, 29 Agustus 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com        

 

SIARAN PERS SABTU 29 AGUSTUS 2020

 

SON KARYOSI, SE. BURONAN TERPIDANA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTATA  DITANGKAP TIM INTELIJEN  KEJAKSAAN AGUNG RI. 

 

Jum’at dini hari tanggal 28 Agustus 2020 kemarin, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI. telah berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat  ;

Terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Nelayan Untuk Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan pada Dinas Sosial Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007, yang berhasil ditangkap dengan identitas sebagai berikut :

  1. Nama :           Son Karyosi, SE
  2. Tempat lahir :           Morotai
  3. Tanggal lahir :           20 April 1968
  4. Jenis Kelamin :           Laki-laki
  5. Pekerjaan :           Swasta
  6. Kewarganegaraan : Indonesia

Terpidana berdasarkan surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011 diputus bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pada Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Nelayan Untuk Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007 yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 1.324.087.148,- dan dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp 50.000.000,- subdiair 3 (tiga) bulan kurungan ;

Sebelumnya Terpidana diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor : 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE tanggal 29 April 2009 selanjutnya atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan upaya hukum Kasasi ke Makhamah Agung RI. dan berkat kemampuan Jaksa Penuntut Umum menguraikan secara hukum bahwa putusan tidak bersalah tersebut bukan putusan bebas murni tetapi putusan merupakan putusan lepas dari hukum dan boleh dilakukan upaya hukum kasasi, maka di pemeriksaan tingkat Kasasi yang bersangkutan diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana sebagaimana tersebut diatas.

Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI. yang bekerjasama dengan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang kemudian diterbangkan menuju Ternate pagi hari hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 dan langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate ;

Dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Aguatus ini, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia telah berhasil mengamankan atau menangkap buronan atau DPO dengan status Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana sebanyak 58 (lima puluh delapan) orang.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

HARI SETIYONO, SH. MH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung