Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/02/I/RES.1.24/2019/Satgas tanggal 10 Januari 2019 yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama inisial “VW” dalam kasus dugaan tindak pidana suap “pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola di Liga Indonesia” yang disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri), pada tanggal 18 Januari 2019.
Bahwa dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 5 (lima) orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara tersebut, namun saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung