PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidmedmas.medsos@gmail.com
SIARAN PERS JUM ‘AT, 20 NOVEMBER 2020
TANGKAP BURONAN KE – 113 ATAS NAMA TERPIDANA OENARDI ALIAS AYONG BERHASIL DIAMANKAN TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN DAN TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI BARRU DI KOTA MAKASSAR
Kamis, 19 November 2020 kemarin, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana OENARDI alias AYONG di Kota Makassar Sulawesi Selatan ;
Terpidana selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Aanggaran 2005 di Kabupaten Barru yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya setelah melalui proses persidangan dan upaya hukum, Terdakwa diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 254 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 27 Mei 2011,
Awalnya ketika putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Barru, karena telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana hendak dilaksanakan atau eksekusi sesuai isi putusan. Namun ketika Terpidana OENARDI alias AYONG tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Barru, kendati sudah dipanggil secara patut 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan. Oleh karena itu kemudian Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron.
Pada saat program Tabur 3.11 diaktifkan dan digalakan kembali di Tahun 2020 diperoleh informasi bahwa Terpidana terpantau berada di kawasan Gunung Mbambapuang hingga kemudian pergerakan Terpidana diikuti terus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dibawah koordinasi Asisten Intelijen dan dipimpin oleh Koordinator pada Asintel dengan anggota para kasi, jaksa fungsional dan staff bersama Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Barru serta dibantu Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Makassar.
Setelah dapat dipastikan titik kordinat yang bersangkutan dan akhir berhenti di sebuah rumah, kemudian Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan Terpidana OENARDI alias AYONG hari Kamis (19/11/2020) sekira pukul 23.15 Wita di rumah yang baru di tempati di Perumahan Taman Toraja Jalan Danau Poso Nomor 75 Kota Makassar tanpa perlawanan berarti untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Barru guna dimasukan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan tersebut.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru kali ini, merupakan buronan ke - 113 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, SH.MH.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung