Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Permohonan Praperadilan Tersangka M. Bahalwan Ditolak Hakim
Oleh Admin | Senin, 17 Februari 2014

Hari ini, Senin, 17 Februari 2014 Hakim Praperadilan pada Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan sah menurut hukum, Surat Perintah Penahanan atas nama Tersangka MB

Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014 telah memerintahkan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014.

Atas dasar penahanan tersebut, pada tanggal 11 Februari 2014 Tersangka kemudian mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dalih seolah-olah seluruh tindakan hukum penyidik baik dalam hal menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 serta penahanannya tidak sesuai dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014, telah dibacakan Permohonan Praperadilan atas nama Tersangka melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan Penetapan Tersangka Tidak Berdasarkan Hukum dan Penahanan Cacat Prosedur karena alasan Obyektif dan Subyektif Penahanan Pemohon tidak Berdasar Hukum melalui bermacam-macam dalil.

Jaksa Agung RI dalam hal praperadilan adalah selaku Termohon, dengan menunjuk 4 orang Jaksa pada hari Jumat, tanggal 14 Februari 2014 memberikan jawaban di depan sidang Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada pokoknya :

-   Alasan Penetapan Tersangka Tidak Berdasarkan Atas Hukum, karena merupakan alasan di luar materi permohonan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP dan melanggar Pasal 1 butir 14 KUHAP karena telah mencampuradukan materi pemeriksaan pokok perkara ke dalam materi pemeriksaan pendahuluan (pre-ajudikasi) yaitu Praperadilan.

-   Adapun terhadap Penahanan, telah dilaksanakan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 24 KUHAP, sesuai syarat Subyektif dan Obyektif menurut Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4( huruf a KUHAP, dan tata cara dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP.

Karenanya atas dalil tersebut, Termohon menolak permohonan praperadilan dan menyatakan penahanan adalah sah menurut ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Selanjunya pada hari yang sama, dilanjutkan dengan acara Duplik dari Pemohon, Replik dari Termohon, pengajuan Bukti Surat dari Pemohon dan Termohon, 1 Saksi dan 1 ahli dari Pemohon, serta 1 ahli dari Termohon.

Senin 17 Februari 2014, putusan Hakim menyatakan menolak Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan sah menurut hukum penahanan terhadap pemohon sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.

 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 
 
 
SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung